TVTABALONG – Untuk mewujudkan tanah perkotaan yang tertata sesuai peta yang sudah dirancang di Kelurahan Mabuun, Badan Pertanahan Tabalong bersama Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Tabalong, akan mulai mendata ulang 100 hektar bidang tanah, yang masuk dalam konsolidasi tanah perkotaan.
Baca Juga : BPN Bentuk tim Konsolidasi Tanah Perkotaan
Kepala Badan Pertanahan Tabalong, Kusworo menuturkan, melalui tim konsolidasi yang baru dibentuk, pihaknya akan berupaya mewujudkan pemukiman yang lebih tertata di Kelurahan Mabuun. akan tetapi selain faktor tim dan dana, pemilik tanah diharap dapat bekerjasama dengan baik sehingga pihaknya dapat segera menyelesaikan program tersebut.
Kusworo menjelaskan, program konsolidasi akan membuat bidang tanah warga bergeser atau berubah bentuk, karena adanya penambahan ruas jalan ditiap petak tanah warga.
“dari awal akan berubah. Misalnya bentuk tanah awal persegi panjang, dengan program ini akan bergeser menjadi petak–petak kecil. Nah justru itulah dalam proses ini perlu persetujuan masyarakat”jelas Kusworo
Sementara itu, Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Tabalong, Kurniawan Basuki mengatakan, melalui kegiatan sosialisasi di tingkat RT maupun kelurahan, pihaknya akan berupaya berikan pemahaman kepada warga pemilik tanah, untuk dapat bekerjasama mendukung program yang akan dilakukan.
“Setelah ini kami akan koordinasi dengan kawan-kawan di kelurahan, apa yang menjadi kebutuhan kawan-kawan” kata Basuki
“Kalau memang kita perlu sosialisasi, kita akan sosialisasi rencananya di tingkat RT atau kelurahan. Kita undang beberapa warga pemilik tanah yang ada disitu, kita sampaikan maksud dan tujuan upaya penyelesaian ini, dan kita minta masyarakat mendukung penyelesaian ini”jelasnya lagi
Rencananya setelah melakukan sosialisasi dan pendataan ulang bidang tanah warga, upaya lain yang akan dilakukan tim konsolidasi ialah mengumpulkan data yuridis berupa bukti kepemilikan tanah, pernyataan persetujuan penyelesaian dan penataan kembali, pernyataan pelepasan hak atas tanah, dan penyelesaian tiap bidang tanah bermasalah.(Syarif)