TVTABALONG – Dinas
Komunikasi Informasi dan Statistik Tabalong, menggandeng sejumlah pengelola
akun media sosial khususnya di Tabalong yang seringkali menyebarkan informasi
publik. Hal tersebut dilakukan melalui pertemuan yang digelar 13 september 2019,
dengan sejumlah admin media sosial.
Melalui
pertemuan ini, Diskominfo dan Statistik Tabalong berniat menjalin kerjasama
dengan admin media sosial penyebar informasi di Tabalong. Khususnya mereka yang
memiliki lebih dari 168 ribu pengikut. Jalinan kemitraan ini, merupakan upaya Diskominfo
untuk memangkas hoax atau berita bohong di masyarakat.
Kepala Diskominfo
dan Statistik Tabalong, Febriadin Hapiz dalam paparannya berpesan agar admin
media sosial penyebar informasi dapat membangun arus positif, khususnya tidak
menyebar berita bohong dan ujaran kebencian ke tengah masyarakat.
“ada tanggung jawab moral. Tanggung jawab secara langsung
dari masing-masing admin, dan tentunta mulai hari ini dan seterusnya forum ini
menjadi mitra diskominfo”papar Hapiz
“kita mencoba untuk membangun sebuah arus informasi
yang positif, apapun yang terjadi di lar Tabalong, biarlah mereka. Tapi yang
jelas, kita yang bersama-sama tinggal di sini, bagaimana membuat kota kita ini,
kabupaten kita ini nyaman, sejuk”jelasnya lagi
Jenis akun
media sosial yang saat ini dipantau Diskominfo dan Statistik fokus pada
facebook. Seperti akun facebook Habar Tabalong, Humas Tabalong, Kejaksaan Tabalong, Aspirasi
Masyarkat Tabalong, Tabalong
Tempo Doeloe dan
lainnya. Pasalnya menurut PLT
Kabid Pengelolaan Saluran Komunikasi Informasi Publik Diskominfo Tabalong, Aunur Maulana, saat ini facebook menjadi media sosial yang paling banyak dimanfaatkan
masyarakat Tabalong.
“untuk saat
ini kita lebih banyak di media sosial FB, kalau lewat whatsapp tidak mungkin
karena pribadi”jelas Aunur
“untuk saat ini, kita masih fokus di FB, karena yang
ramai di Tabalong facebook”tegasnya
Pada pertemuan
ini, juga diisi perwakilan kejaksaan Negeri Tabalong, Febrian Risky akbar.
Febrian menjelaskan aturan terkait akun penyebar informasi hoax atau informasi
mengandung sara, yang berpotensi menyebabkan kericuhan di masyarakat, dapat
dikenakan hukum pidana kurungan serta denda.
“apabila
tidak menjalankan fungsinya sebagai admin, apabila sudah mengetahui ada postingan yang
mengandung unsur sara dan sebagainya, tapi hanya membiarkan dan jadi keonaran
disitulah bisa dikenakan pidana”jelas Risky
“penyebaran hoax atau sara hukumannya bisa sampai empat tahun, dendanya bisa sampai 750 juta sampai 1 milyar”tambahnya
Kelompok
informasi masyarkat ini diharapkan, menjadi tolak ukur masukan bagi
pemerintah daerah dalam pembangunan atau perbaikan.(sari)