TABALONG – Kabupaten Tabalong menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level tiga, dari tanggal 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021. Penerapan ppkm level 3 ini didasari instruksi menteri dalam negeri nomor 26 tahun 2021.
Penetapan PPKM level tiga di Kabupaten Tabalong, berdasarkan assesment menteri kesehatan republik indonesia, yang dilihat dari kenaikan kasus covid-19 dalam beberapa waktu terakhir, nilai positif rate, dan tingkat positifitas per seratus ribu penduduk. Serta dilihat dari status kabupaten tabalong yang masuk dalam zona orange. Hal tersebut disampaikan jubir satgas covid-19 tabalong, dokter taufiqurrahman hamdie, saat dikonfirmasi senin 26 Juli 2021.
“Jadi ini berdasarkan assessment menteri kesehatan. Berdasarkan kasus kenaikan kita dalam beberapa waktu ini, jadi nilai positif rate kita, kemudian tingkat positifitas per 100 ribu penduduk, maka kita dimasukkan kategori level 3 dan zonasi kita sudah orange sekarang.” Kata dr. Taufiqurrahman Hamdie, Jubir Satgas Covid-19 Tabalong.
Pembatasan dalam penerapan PPKM level tiga ini diantaranya, kegiatan belajar mengajar dilakukan seluruhnya secara jarak jauh. Pembatasan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen di tempat ibadah, perkantoran, pusat belanja, dan resepsi pernikahan. Serta menunjukkan kartu vaksin dan swab antigen untuk pelaku perjalanan moda transportasi darat. (Alfi Syahrin).