Tabalong – Resmi ditetapkan sebagai daerah dengan status PPKM level 1, Kabupaten Tabalong mulai melonggarkan berbagai pembatasan kegiatan masyarakat. Hal ini berdasarkan putusan inmendagri nomer 69 tahun 2021, yang berlaku hingga 3 januari 2022 mendatang.
Kelonggaran diberikan di berbagai sektor kegiatan, seperti dibukanya tempat wisata yang sempat ditutup total, jam tutup operasional kafé and resto, pelaksanaan even seni budaya dengan menggunakan penonton, resepsi perkawinan dengan makan di tempat, dan lain sebagainya. Sesuai dengan kreteria zonasi kuning yang dimiliki tabalong saat ini.
Juru bicara satgas penanganan covid-19 Tabalong, dokter Taufiqurrahman Hamdie menjelaskan, dengan ditetapkannya tabalong sebagai daerah ppkm level 1, banyak pembatasan yang dilonggarkan. Namun tetap dengan penerapan protokol kesehatan, dan meng-optimalkan aplikasi peduli lindungi di setiap kegiatannya.
“Tentu saja karena kita mengalami penurunan menjadi level 1 banyak hal pelonggaran yang di bandingkan level 3 ya atau level 2, oleh karena itu seperti halnya wisata ya selama ini belum di buka sekarang sudah boleh, tapi walaupun sudah di buka itu seperti wisata harus tetap memenuhi kereteria.” Kata Taufiqurrahman Hamdie, Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Tabalong.
Taufiq menambahkan, Kalimantan Selatan termasuk provinsi yang sangat baik dalam penanganan covid-19, pasalanya dari 13 Kabupaten Kota, 9 Kabupaten Kota berada di PPKM level 1 termasuk Tabalong, 4 sisanya berada di level 2 dan tidak ada yang berada di PPKM level 3. (Gazali Rahman).