TABALONG – Perhimpunan dokter spesialis penyakit dalam Indonesia, telah merekomendasikan syarat mendonor darah bagi penerima vaksin covid-19 maupun bagi para penyintas. Aturan tersebut tertuang dalam surat rekomendasi perhimpunan dokter spesialis penyakit dalam indonesia tahun 2021. Pasalnya masyarakat yang sudah menerima vaksin covid-19 atau para penyintas covid-19 dinyatakan tidak berbahaya.
Bagi penyintas, dapat mendonorkan darahnya 2 minggu setelah dinyatakan negatif covid-19 dan bebas gejala. Sedangkan penyintas yang sempat menerima transfusi komponen darah dan atau plasma konvalesen, dapat mendonor setelah 3 bulan dinyatakan sembuh. Sedangkan untuk penerima vaksin, diperbolehkan mendonor pasca 2 minggu setelah mendapat dosis kedua.
PMI Tabalong pun menyarankan bagi masyarakat yang ingin mendonor, dilakukan sebelum menjalani vaksinasi. Agar ketersediaan atau stok darah di PMI Tabalong tetap mencukupi.
“sebaiknya sarannya sebelum di vaksinasi donor darah dulu soalnya habis vaksinasi itu ada jeda waktunya untuk kita hati hati juga nah jadi 2 Minggu setelah dosis ke 2 baru boleh donor.” Kata Petugas PMI Tabalong , Jauhar Latifah.
Pelaksanaan donor darah di PMI sendiri dilakukan dengan protokol kesehatan ketat. Pendonor juga diperiksa terlebih dahulu untuk memastikan kelayakannya. (Al Munawarah).