Tabalong – Raperda penambahan penyertaan modal ke PT BPR Tabalong bersinar telah masuk tahap finalisasi,pada senin 15 juni 2020. Raperda tersebut akan di paripurnakan segera menjadi perda, pada selasa 16 juni 2020.
Ketua Komisi 2 DPRD Tabalong, Sumiati mengatakan, meskipun akan di paripurnakan, namun penyaluran dana modal ke PT BPR Tabalong Bersinar belum bisa dilaksanakan. Pasalnya pemerintah daerah akan membuat perbup mengenai petunjuk teknis penyaluran modal ke PT BPR.
“Harapan kami komisi 2 setelah raperda ini di undangkan maka akan ditindak lanjuti dengan sebuah perbup nah di dalam perbup ini nanti nya bagaimana mekanisme, teknis penyaluran modal itu akan dibuatkan petunjuk teknisnya agar di dalam penyaluran nya ada kemudahan dan harus melibatkan beberapa instansi terkait” ucap Sumiati
Sumiati menambahkan, sebelum di buatkan perbup, raperda yang telah di paripurnakan menjadi perda diserahkan ke pemerintah provinsi kalimantan selatan untuk mendapat evalusi. (Sherly)