Tabalong – Sejak 29 Mei 2020, Kantor Urusan Agama sudah kembali membuka layanan pelaksanaan pernikahan masyarakat. Hal ini sesuai dengan surat edaran tentang pelayanan pelaksaan nikah pada masa pandemi covid 19. Sejak dibuka kembali, KUA Kecamatan mengalami lonjakan layanan pernikahan maupun pendaftaran pernikahan.
Salah satunya seperti kantor urusan agama kecamatan tanjung, yang sejak 29 Mei hingga 17 Juni, telah menikahkan sepuluh pasangan pengantin. Selain itu sudah ada daftar antrian sebanyak 20 pasang calon pengantin yang akan melaksanakan pernikahan antara bulan Juli hingga Agustus, baik di KUA mapun diluar KUA.
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjung, Syaibani Alkan mengatakan peningkatan ini terjadi bahkan melebihi 50 persen dari biasanya.
“Ini mengalami kenaikan signifikan dari segi pendaftaran nikah ini bahkan melebihi 50 persen dikantor kami ini sejak tanggal setelah 29 Mei itu para pendaftar ini sudah melempaui angak 20 pasang untuk melaksanakan akad nikah baik di bulan juni juli ataupun bulan agustus.” Ucap Syaibani Alkan
Meski layanan pernikahan sudah bisa dilakukan, namun pendaftaran pernikahan tetap dilakukan online melalui aplikasi website Simkah kemenag.go.id. Namun jika ada masyarakat yang mengalami kesulitan jaringan internet, pihak operator KUA siap membantu calon pasangan untuk melakukan pendaftaran. (Munawarah)