TABALONG – Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan menggelar kegiatan Satops Patnal atau Satuan Operasi Kepatuhan Internal pada kamis malam 2 September 2021 di lapas kelas 2 B Tanjung. Kegiatan ini digelar se banua enam yang turut dihadiri dari Rutan Barabai, Lapas Amuntai, serta Rutan Tanjung.
Kegiatan Satops Patnal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tindakan yang tidak diinginkan di dalam lapas maupun rutan. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh kepala divisi pemasyarakatan kanwil kalsel ini, berhasil mengamankan puluhan benda terlarang milik warga binaan. Mulai dari senjata tajam seperti cutter dan pisau, korek api gas, botol kaca, serta benda tajam lainnya. Bahkan juga terdapat colokan dan kabel yang dirakit sedemikian rupa untuk mengisi daya handphone.
Melalui press rilisnya, kepala divisi pemasyarakatan kanwil kumham Kalsel, Sri Yuwono, mengatakan, barang hasil temuan ini nantinya akan dimusnahkan, serta warga binaan yang memiliki barang tersebut akan dibina secara intens.
“Kegiatan SATOPS PATNAL ini secara rutin kita laksanakan seluruh Kalimantan Selatan, yang ada 14 UPT rutan dañ lapas, tetapi secara interen, lapas Tanjung rutin mengadakan secara isedentil, jadi kita lengkapi gabungan wilayah Banua 6, untuk saling melengkapi, selalu pencegahan, kewaspadaan terhadap warga binaan”, “untuk hasil penggeledahan nanti dimusnahkan, untuk warga binaan akan kita lakukan pembinaan, kalau memang itu kita perlu sel dengan isolasi, atau dengan teguran lisan, teguran tertulis jadi ada pembinaanya” Kata Sri Yuwono, Kadivpas Kemenkumham Kalsel.
Selain melakukan penggeledahan terhadap para warga binaan, kemenkumham kalsel juga melakukan tes urine kepada seluruh petugas dan beberapa warga binaan, guna mencegahnya peredaran narkotika di lingkungan kalsel. Dari hasil tes urine tersebut, seluruh petugas dinyatakan negatif narkoba. (Muhammad Ariadi).