Tabalong – Setelah beberapaki dibahas, Komisi 2 DPRD Kabupaten Tabalong, sepakat untuk menyetujui raperda penambahan penyertaan modal pemerintah daerah ke PT Bank Perkreditan Rakyat Tabalong Bersinar. Hal ini disampaikan dalam rapat finishing raperda tersebut pada senin 15 Juni 2020.
Sebelumnya raperda penambahan penyertaan modal
ke BPR Tabalong bersinar untuk tahun 2020, telah dilakukan revisi oleh
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui gubernur. Terdapat beberapa
catatan yang telah diberikan pemerintah provinsi kalsel.
Ketua Komisi 2 DPRD Tabalong, Sumiati
mengatakan, demi keberlangsungan UMKM, maka raperda penambahan penyertaan modal
ke BPR tahun 2020, siap untuk di paripurnakan menjadi perda secepatnya.
“Insyaallah besok sudah di paripurnakan, jadi
harapan kami nanti nya raperda ini tidak hanya mengejar provit semata tapi
bagaimana memberikan dampak layanan yg baik pada masyarakat yg betul-betul
membutuhkan khususnya para pelaku usaha UMKM” ujar Sumiati.
Sumiati menambahkan, untuk penyertaan modal ke BPR Tabalong Bersinar Tahun 2020, nominalnya masih sama dengan beberapa tahun sebelum nya yakni sebesar 5 milyar rupiah. (Sherly)