Tabalong – Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Tabalong, didampingi Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, menyerahkan akta cerai serta dokumen kependudukan pasca perubahan status perceraian kepada salah satu masyarakat Tabalong. Penyerahan dokumen kependudukan dengan status baru, yang dilakukan 23 Maret ini, merupakan yang pertama kalinya setelah kerjasama disepakati.
Pengadilan Negeri Tabalong, menamai program ini dengan sebutan ‘Pasti Keren’, yang artinya ‘Status Kependudukan Terintrigasi Setelah Perceraian’. Jadi pasca diputuskan bercerai, yang bersangkutan langsung mendapat akta cerai, serta KK dan KTP dengan status baru.
”Menurut saya sangat memudahkan terutama untuk KTP dan KK biasanya permasalahan utamanya KK dan KTP itu antrian agak lama tetapi dengan adanya satu pintu yang dilakukan Pengadilan Agama ini sangat memudahkan masyarakat terutama saya nantikan setelah mengurus sidang perceraian, akta perceraian sudah dapat secara otomatis langsung mendapatkan KK dan KTP yang sesuai dengan status saya saatini.” Ujar Silvia salah satu penerima akta cerai.
Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Tabalong, Muhamad Sa’ad mengatakan, inovasi layanan terintegrasi ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperbaharui status kependudukannya.
”Untuk meningkatkan kualitas pelayanan menambahkan juga jadi setelah cerai supaya mereka tidak repot repot mengurus kartu keluarga mengurus kartu tanda penduduk yang berubah langsung kami, pengadilan yang menguruskan ini kerjasama dengan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, jadi ini tidak lain dan tidak bukan untuk meningkatkan dan memaksimalkan pelayanan Pengadilan Agama Tanjung kepada masyarakat.” Jelas Sa’ad.
Melalui kerjasama ini, setelah Pengadilan Agama resmi mengeluarkan akta cerai, maka akan langsung dilaporkan ke Disdukcapil Tabalong. Laporan kemudian langsung ditindaklanjuti dengan penerbitan KK dan KTP terbaru. Proses ini hanya memakan waktu selama 1 hari. (Munawarah)