TVTABALONG – Disahkannya
Peraturan Presiden tentang perubahan tarif BPJS Kesehatan, menyebabkan iuran bulanan BPJS Kesehatan naik hingga dua kali lipat. Kenaikan iuran yang berlaku januari
2020, membuat para peserta BPJS mandiri di Tabalong, menurunkan kelas
rawatnya.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor BPJS Cabang Tanjung, Ideham Halik, yang mengatakan, sejak keluarnya wacana kenaikan tarif BPJS, setiap hari setidaknya ada empat sampai lima kepala keluarga yang menurunkan kelas rawat. Dengan tujuan untuk mengurangi beban iuran yang akan naik di awal tahun depan.
Baca Juga : Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik
Namun perubahan kelas
rawat, baru dapat
dilakukan setelah satu tahun terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Perubahan kelas rawat harus
diikuti seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam kartu keluarga. Selain
itu, peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka
kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.
“Kemarin sudah ada yang menurunkan menjadi kelas 3 maupun kelas 2, itu caranya kalaunya sudah jadi peserta selama 1 tahun tinggal datang ke kantor untuk mengurus, cukup membawa kartu BPJS ny”kata Ideham
Perubahan kelas rawat BPJS Kesehatan, dapat dilakukan melalui lima kanal
layanan. Yaitu melalui aplikasi Mobile JKN, menghubungi care center dan
menyampaikan perubahan, mobile customer service, Mall Pelayanan Publik, serta datang ke Kantor Cabang Kabupaten Kota BPJS Kesehatan terdekat.
Syarif Hidayat