Tabalong – Dinas Sosial Kabupaten Tabalong membuat terobosan baru berupa perlindungan hukum bagi masyarakat tidak mampu. Terobosan tersebut dimasukkan kedalam rancangan peraturan daerah terkait penyelenggaraan kesejahteraan sosial, yang dibahas Dinas Sosial bersama pihak terkait pada 24 November 2020.
Perlindungan hukum yang dimaksud di dalam raperda tersebut diberikan kepada keluarga, kelompok, atau masyarakat yang tidak mampu, agar tercipta tatanan sosial yang setara. Perlindungan hukum ini tertuang pada bab empat, pasal dua puluh tiga, ayat dua, berisi tentang pemerintah daerah dapat memberikan, bantuan sosiai, advokasi sosial atau bantuan hukum, bagi masyarakat tidak mampu yang tersandung masalah hukum.
Bantuan yang dimaksud dapat berupa uang atau barang, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan urusan pilihan, dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat. Sebelumnya kabpaten tabalong belum memiliki regulasi terkait perlindungan hukum bagi masyarakat tidak mampu, sehingga raperda ini menjadi terobosan baru dengan menyediakan advokasi, atau pembelaan hukum kepada masyarakat tidak mampu.
“Malah didalam rancangan perda kami itu sampai ada perlindungan hukum, kalau mereka nanti satu keluarga termasuk keluarga yang tidak mampu ada yang bermasalah hukum maka kita juga sudah memberikan ruang bahwa mereka juga punya hak untuk untuk diberikan advokasi terkait dengan masalh masalah hukum yang berka alami” kata Abu Bakar
Dengan adanya advokasi, atau bantuan pembelaan hukum bagi masyarakat tidak mampu, hal ini akan dapat mengubah hubungan sosial yang timpang menjadi tatanan sosial yang setara.