Tabalong – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa terus mendorong pemerintahan desa mmemiliki badan usaha milik desa, atau bumdes. Pasalnya bumdes menjadi salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Salah satu faktor kendala pembentukan dan pengembangan bumdes adalah permodalan. Terlebih saat ini terjadi pandemi covid-19 yang menyebabkan terkuraskan keuangan negara, termasuk di skala keuangan desa, untuk penanganan covid-19.
Namun menurut DPMPD, hal ini bisa diatasi jika pemerintahan desa aktif mengajukan permohonan permodalan ke kenenterian desa. Pengajuan permohonan akan difasilitasi DPMPD, agar pihak desa layak mendapat bantuan yang memang telah disiapkankan kementerian desa.
“Kemudian kami kirim, kami ajukan 20 Bumdes yang kami nilai cukup layak dan cukup syarat, untuk bisa menerima bantuan permodalan tersebut. Iya langsung mengadakan informasi kelapangan, monitoring sekaligus kita menilai bumdes mana yang kira kira pantas untuk kita ajukan untuk mendapatkan permodalan” kata Suparman
Kepala DPMPD Tabalong, Arianto mengharapkan semua desa di Tabalong memiliki bumdes, sesuai dengan potensi desanya masing-masing. Pasalnya hingga saat ini masih ada 17 desa yang belum emmiliki bumdes, dan sekitar 44 bumdesa pasif.
“jadi bumdes dikabupaten tabalong ini, dari 121 desa, memang kita mengharapkan seluruh desa ini punya satu bumdes satu desa satu bumdes, nah walaupun setiap bumdes ini unit usahanya bisa banyak, misalnya unit usahanya, bidang perdagangan, ritel, atau bidang jasa penyewaan atau macam macamlah silahkan saja bumdes itu berkreasi sesuai dengan potensi yang ada di desanya.” Kata Arianto
Pemerintah desa diharapkan aktif melihat peluang bisnis yang dapatr mereka jalankan. Sehingga desa dapat membawa kesejahteraan bagi warganya, terutama saat pandemi covid-19, yang ebrdampak luas ditengah masyarakat. (Gazali)