TABALONG – Pemerintah pusat telah menetapkan aturan wajib vaksin bagi penerima bantuan sosial. Hal tersebut tertuang dalam peraturan Presiden nomor 14 tahun 2021, tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi untuk menanggulangi pandemi covid-19.
Kewajiban vaksinasi ditujukan bagi penerima semua jenis bantuan sosial yang disalurkan pemerintah, seperti program keluarga harapan, BPNT, hingga bantuan pemenuhan pangan daerah. Kepala Dinas sosial Tabalong, Abu Bakar menegaskan, dalam peraturan presiden tersebut juga memuat sanksi berupa pemutusan pemberian bansos bagi warga yang melanggar.
“bagi penerima bantuan sosial diwajibkan vaksin nah tentu ini kita harus melakukan tahapan tahapan terhadap mereka tapi alhamdulilah ini sudah kita lakukan ini dalam rangka hut lansia nah kita juga melakukan vaksinasi terhadap mereka yang menerima bantuan baik itu bantuan lanjut usia pkh program bantuan tunai dan bantuan beras daerah nah dalam peraturan tersebut apabila penerima bantuan tidak bersedia untuk dilakukan vaksinasi itu akan diputus bantuan bantuan sosialnya.” Kata Kepala Dinas Sosial Tabalong , Abu Bakar.
Abu bakar menambahkan pihaknya akan melakukan pendataan ulang terhadap 1500 penerima bantuan sosial yang sudah mendapatkan vaksin ataupun keluarganya yang belum melakukan vaksin. Pihaknya meyakini dalam waktu enam bulan seluruh penerima bantuan dinas sosial di tabalong sudah melaksanakan vaksinasi. (Al Munawarah).