TVTABALONG – Seleksi CPNS 2019, memiliki kebijakan baru yang berbeda dengan tahun sebelumnya. Para pelamar CPNS 2018 yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), namun gagal di Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dapat kembali menggunakan nilai SKD-nya, untuk mengikuti SKB CPNS tahun 2019.
Mereka masuk dalam kategori peserta P1/Tl yang dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir karena kalah dalam perangkingan saat SKB CPNS 2018. Namun, peserta juga dapat kembali mengikuti tes SKD CPNS 2019, dengan nilai yang dipakai adalah nilai SKD tertinggi antara 2018 dan 2019.
Namun kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Tabalong, Wartoyo, belum bisa memastikan teknis tentang kebijakan tersebut. Pihaknya masih menunggu informasi lanjutan setelah pengumuman pendaftaran pada 11 november mendatang.
“menurut informasi yang kita dapat dari rakor memang seperti itu, tetapi teknisnya kita belum tau dan nantinya kita menunggu informasinya saat pengumuman 11 November mendatang bagaimana syarat dan hal lainnya akan diuraikan”jelasnya
Baca Juga : Tidak Ada Rekrutmen P3K di Tabalong Tahun Ini
Secara sistem, nilai SKD 2018 sah digunakan pelamar apabila memenuhi nilai ambang batas SKD tahun 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang akan dilamarnya. Selain itu, kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar tahun 2019, harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran tahun 2018.
Aturan mengenai pelamar P1/TL tertuang dalam peraturan Menteri PAN RB Nomor 23 Tahun 2019 tentang kriteria penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil dan pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil tahun 2019.
Syarif Hidayat