TABALONG – Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Tabalong, menyambut kunjungan kerja pansus dprd kutai kartanegara, pada 17 Juni 2021 di Tanjung. Dalam kunjungan kerja ini, Pansus DPRD Kukar mendiskusikan upaya Diskominfo Statistik Tabalong dalam menanggapi perubahan peraturan daerah kutai kartanegara terkait retribusi jasa umum yang kedua kalinya.
Dalam kesempatan ini Kepala Diskominfo dan Statistik Tabalong menyampaikan beberapa upaya pihaknya dalam menanggapi perubahan perda retribusi jasa umum. Secara gamblang, dijelaskan bahwa selama pandemi memang banyak industri yang mengalami penurunan, namun dari segi komunikasi justru berbanding terbalik. Pasalnya saat semua hal menjadi terbatas, kebutuhan masyarakat untuk berkomunikasi dengan kerabatnya menjadi meningkat khususnya secara online.
Berdasarkan hal itu, menurut Kepala Diskominfo dan Statistik Tabalong, Pebriadin Hapiz, perlu adanya ketegasan kepada penyedia layanan umum atau provider untuk memberikan retribusinya meskipun saat ini sedang pandemi. Terkecuali karena masalah internal disana maka pembayaran yang terlambat masih bisa ditoleransi.
“kalau komunikasi justru malah berkembang, jadi kita terpaksa pakai rumus rt aja raja tega sekarang, tidak bisa tawar menawar kalau kendalanya adalah birokratikal dalam internal mereka kita bisa toleransi tapi tetap dibayar walaupun ada keterlambatan jadi intinya begitu” Kata Febriadin Hafiz – Kepala Diskominfo Tabalong.
Ketua pansus DPRD Kutai Kartanegara, Hamdiah, mengaku kunjungan kerja ke Tabalong merupakan langkah tepat, karena kedua kabupaten bisa berbagi informasi, yang memungkinkan diadaptasi Kabupaten Kukar.
“sangat baik sekali kami disambut dengan ramah, ternyata diskominfo tabalong lebih terdepan, lebih banyak ilmu ilmu yang telah mereka lakukan dan itu nanti akan menambah masukan kami dalam rangka penyempurnaan pansus” Kata Hamdiah.Z – Ketua Pansus DPRD Kutai Kartanegara.
Melalui kunjungan kerja ini, Hamdiah berharap dapat menjadi batu loncatan untuk memenuhi pelayanan jasa umum di kutai kartanegara. (M. Arie Arieyadi).