Tabalong – Unit Pelayanan Pendapatan Daerah Samsat Tanjung mencatat, selama bulan Juni 2020, sebanyak 1.289 kendaraan mengikuti program pembebasan sanksi administrasi denda pajak kendaraan bermotor, dan bea balik nama kendaraan bermotor. Jumlah ini meningkat dari bulan Mei, yakni berjumlah 1005 kendaraan.
Kepala UPPD Samsat Tanjung Saipuddin menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah mensosialisasikan program ini melalui media sosial dan media cetak, untuk memperluas informasi. Dengan adanya kebijakan ini ia berharap masyarakat dapat memanfaatkannya.
“Alhamdulillah kalau kita bandingkan dengan periode bulan mei 2020 itu ada peningkatan sebesar Rp 240.011.900. Jadi mungkin karena sosialisasi baik melalui media social maupun koran itu alhamdulillah masyarakat telah mengetahui dan memanfaatkan kebijakan gubernur ini. Sangat membantu karena meringankan terhadap wajib pajak khususnya masyarakat kabupaten tabalong” kata Saipuddin.
Pembebasan sanksi administrasi denda PKB dan BBNKB, meliput kendaraan roda dua sebanyak 1065 unit, roda tiga 1 unit, dan roda empat 223 unit, dengan total jumlah 240 juta rupiah. Kebijakan ini berlaku hingga akhir Desember 2020, sebagai bagian dari upaya pemerintah meringankan beban masyarakat di tengah pandemi covid-19.