Tabalong – Pemerintah telah membuka kembali layanan pernikahan di kantor urusan agama sejak 29 Mei 2020 maupun di luar KUA. Namun prosesi pernikanan harus mengikuti anjuran protokol kesehatan.
Pemerintah telah menetapkan beberapa aturan pernikahan untuk mencegah penyebaran virus corona. Seperti membatasi jumlah keluarga mempelai, mewajibkan masker dan cuci tangan bagi pasangan pengantin maupun keluarga, serta wajib menjaga jarak.
Hal ini pun disambut baik pasangan pengantin maupun pihak keluarga. Salah satunya adalah Lia, keluarga pasangan pengantin yang menikah di KUA Tanjung pada 10 Juli 2020. Semua anjuran penerapan protkol kesehatan dalam prosesi pernikahan dilaksanakan tanpa merasa terbebani.
“Datang kesini dengan menjaga kebersihan cuci tangan dan selalu pakai masker, kandang bawa tapi lebih sering cicu tangan,mungkin kalau merasa terbebani tidak.” Ucap Lia
Kepala KUA Tanjung, Syaibani Alkam menjelaskan, sejak dibukanya kembali layanan pernikahan, pasangan calon pengantin maupun keluarga telah taat aturan protokol kesehatan. Sebelumnya pihaknya juga telah memberitahukan kepada pasangan terkait aturan protkol kesehatan tersebut.
“ Khususnya di bidang nikah ini itu tetap dilaksankan baik di kantor ataupun di luar kantor namun dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dam protokol kesehtan itu ada tiga hal itu yang pertama adalah mencuci tangan yang kedua mengunakan masker dan yang ketiga social distanching,juga waktu mendaftar itu pun nanti kita inggatkan protokol protokol kesehatan.” Kata Syaibani Alkam
Syaibani Alkam menambahkan, sejak dibukan kembali layanan pernikahan, terjadi peningkatan sercatat jumlah pasangan menikah. Hingga pertengah Juli, pihaknya telah menikahkan 10 pasangan, dan selama bulan Agustus mendatang, telah terdaftar 20 pasangan yang akan menikah.