Tabalong – Pemerintah Kabupaten Tabalong memutuskan untuk memindahkan proses belajar mengajar di sekolah, menjadi di rumah. Keputusan ini disampaikan Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani, setelah melakukan rapat dengan SKPD terkait, pada 23 Maret 2020.
Keputusan untuk belajar dirumah berlaku mulai 24 Maret hingga 6 April 2020, bagi seluruh PAUD negeri, SD Negeri sederajat, dan Smp Negeri sederajat di Tabalong. Peniadaan proses belajar mengajar di sekolah, untuk mencegah penyebaran covid-19 di lingkungan sekolah. Selama proses belajar di rumah, guru tetap masuk ke sekolah untuk memantau dan memastikan anak didiknya belajar, melalui berbagai media online.
Bupati Tabalong Anang Syakhfiani, mengimbau para orang tua berperan sebagai kendali utama memastikan efektifitas pembelajaran di rumah. Bupati Anang mengharapkan aktivitas belajar di rumah berjalan semestinya, dan tidak dimanfaatkan untuk bepergian.
Keputusan untuk meniadakan proses belajar di sekolah ini tidak menutup kemungkinan diperpanjang. Pemerintah daerah akan kembali melakukan evaluasi pada awal April mendatang, terkait kondisi penyebaran covid-19, untuk menentukan ssitem pembelajaran ini. (Gazali)