Tabalong – Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Tabalong, mengeluarkan edaran bahwa layanan pencetakan Dokumen Akta Dan Kartu Keluarga menggunakan kertas HVS 80 gram berukuran A4. Dengan penggunaan kertas HVS A4 ini, maka disdukcapil juga memberikan layanan kepada warga untuk mencetak sendiri. Hal ini dilakukan berdasarkan permendagri nomor 109 tahun 2019, tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.
Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Tabalong, Suryanadie menjelaskan, layanan cetak sendiri hanya alternatif pilihan bagi warga. Disamping itu, Disdukcapil tetap memberikan layanan cetak dokumen. Untuk warga yang ingin mencetak sendiri dapat mendaftar melalui whatsapp atau website Disdukcapil Tabalong, lalu melengkapi syarat yang ditentukan, kemudian dokumen akan dikirim melalui email.
“Layanan cetak sendiri di rumah itu hanya semacam alternatif pilihan bagi warga. Kalo mereka tidak mau cetak sendiri silakan dan seperti biasa mereka menerima dokumen yang diterbitkan disdukcapil dengan kertas a4 tadi, tetapi kalo warga mau cetak sendiri maka dipersilakan juga nanti kami beri link untuk proses cetaknya itu melalui email yang telah didaftarkan oleh warga kepada kami.” Kata Suryanadie
Suryanadie mengatakan, layanan cetak sendiri memberikan kemudahan kepada warga untuk memperoleh dokumen yang dimohonkan lebih cepat, tanpa mengantri, karena kertas HVS A4 dapat dengan mudah ditemukan warga sendiri.