TVTABALONG – Komisi II DPRD Kabupaten Tabalong, bersama Badan
Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Tabalong, melaksanakan rapat kerja pada Senin
(21/10/2019), di Ruang Rapat Graha Sakata. Rapat kerja membahas upaya
pemaksimalan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Dalam rapat kerja
ini, Komisi II DPRD Tabalong meminta BPPRD untuk memasang tapping box di
sejumlah tempat usaha, seperti hotel, tempat makan, dan tempat hiburan. Tapping
box merekam pendapatan pajak yang dibayarkan wajib pajak, sehingga terjadi
transparasi dalam setiap transaksi pelanggan. Ini merupakan upaya DPRD dan BPPRD,
memaksimalkan pendapatan asli daerah.
Ketua Komisi II DPRD
Tabalong, Sumiati mengatakan, Komisi II sebelumnya telah melakukan kunjungan
kerja ke Kota Banjarmasin terkait tapping box. Sehingga penggunaan alat
tersebut memungkinkan diterapkan di Kabupaten Tabalong.
“kami menindaklanjuti dari hasil
konsultasi kami ke Kota Madya Banjarmasin. Kami kemarin meninjau bagaimana
penggunaan tapping box di rumah makan dan restoran.” katanya
“Jadi kami berharap Kabupaten Tabalong juga menerapkan hal yang demikian terhadap rumah makan dan restoran, termasuk perhotelan” tambah Sumiati
Baca Juga : BPPRD Akan Pasang Tapping Box di 6 Lokasi, Ini Fungsinya
Tidak hanya BPPRD, Sumiati berharap penggunanaan tapping box berbasis online ini juga dapat diterapkan SKPD lain yang mengelola pajak. Sehingga dapat menghindari kebocoran pemungutan pajak secara manual.
Sherly
Nova Arianti