Tabalong – Pemerintah kabupaten Tabalong melakukan Soft Launching Mal Pelayanan Publik pada 17 maret 2020. Peluncuran ini mendapat tanggapan positif dari Ketua DPRD Tabalong, Mustafa.
Mustafa menilai, Mal Pelayanan Publik dapat memudahkan masyarakat untuk mengakses pelayanan, karena terintegrasi dalam satu tempat. Pelayanan dalam satu tempat juga menurutnya mengehemat waktu dan biaya yang harus dikeluarkan masyarakat. Ia juga mengaku bangga, karena Mal Pelayanan Publik Tabalong merupakan yang kedua di Kalimantan.
“ini suatu kebanggaan bagi warga masyarakat Tabalong adanya Mal Pelayanan Publik yang sudah diresmikan pada hari ini, karena apa itu akan membantu masyarakat Tabalong yang ingin mengurus surat atau hal-hal yang lain. Karena sudah ada di sini 21 SKPD yang melayani masyarakat Tabalong.” kata Mustafa.
MPP didirikan berdasarkan Permenpan-RB Republik Indonesia, Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Berdirinya MPP ini, sebagai perwujudan menjadikan Kabupaten Tabalong lebih terdepan. (Alfi)