Berkaca pada penerimaan
Calon Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2018 lalu, dimana banyak para pelamar
yang tidak memenuhi nilai ambang batas yang ditetapkan, Menteri Pemberdayaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menurunkan nilai ambang batas Seleksi
Kompetensi Bidang CPNS tahun 2019. Tahun 2018 lalu minimal nilai SKD 298
poin, kini diturunkan menjadi 271 poin.
Kemenpan RB Turunkan Passing Grade CPNS
