Tabalong – Sejak 29 Mei 2020, Kantor Urusan Agama kembali memberikan layanan pernikahan bagi calon pasangan yang telah mendaftarkan pernikahan mereka. Namun pendaftaran pernikahan, hanya dapat dilakukan secara online melalui website, simkah.kemenag.go.id.
Selain itu, kali ini pelaksanaan akad nikah hanya dilangsungkan di setiap kua kecamatan masingmasing, hingga menunggu peraturan terbaru dari pemerintahd aerah. Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Murung Pudak, Padhli menjelaskan, pelaskanaan pernikahan tetap wajib menerapkan protokol kesehatan.
“Bagi mereka yang telah mendaftarkan nikah secara aplikasi simkah setelah tanggal 1 April kemaren dan sampai pada tanggal 29 Mei itu boleh melaksanakan akad nikah dari tanggal 29 sampai seterusnya dan melaksanakan akad nikah pun untuk sementara waktu itu bisa dilaksanakan di Kantor Urusan Agama kecamatan sedangkan pelaksanaan akad nikah diluar balai nikah atau di rumah ditempat ibadah itu masih kami menunggu peraturan atau edaran.” Ucap Padhli.
Meski tetap dilaksanakan di KUA, namun pernikahan yang dilakukan di luar jam kerja akan dikenakan tarif sebesar 600 ribu rupiah, dan masuk ke kas negara. (Munawarah)