TVTABALONG – Dinas Kesehatan Tabalong bersama bagian hukum Sekretariat Daerah Tabalong mensosialisasikan peraturan bupati nomor B.655 terkait ketersediaan ruang laktasi di tempat kerja. Sosialisasi ini digelar saat pertemuan lintas sektor terkait sinergitas gempur stunting di tahun 2021, pada 24 Maret.
Dalam perbup, mewajibkan instansi pemerintah daerah maupun swasta untuk memiliki ruang laktasi atau ruang menyusui di tempat kerja. Ketersediaan ruang lakttasi di perkantoran ditujukan bagi pegawai perempuan yang memiliki bayi, agar dapat memerah ASI.
Hal ini ditujukan agar pegawai perempuan dapat menunaikan tugasnya untuk memberikan ASI pada anak, meski dalam kondisi bekerja. Sehingga anak mendapat cukup ASI untuk memenuhi kebutuhan pertumbuhannya. Selain itu, ketersediaan ruang laktasi juga ditujukan sebagai wujud pemenuhan hak asasi manusia.
“kenapa kita perlu sosialisasi saat ini karena disamping untuk pemenuhan HAM, kebutuhan ASI untuk anak dan untuk ibu yang menyusui sangatlah penting, disamping itu untuk kesehatan balita, dan untuk mendukung rencana hak asasi manusia Kabupaten Tabalong yang akan dilaporkan setiap tahun di Kementrian hukum dan HAM.” Tutur Kasubbag Bantuan Hukum Setda Tabalong, Suryo Adi Handoko Putro.
Tak hanya itu, dalam edaran juga tertera petunjuk bentuk fisik dan fasilitas terkait ruang laktasi, yang harus disediakan oleh setiap intansi maupun perusahaan swasta. Serta mengharuskan kepada seluruh pimpinan intansi pemerintah, perusahaan daerah maupun swasta dan sebagainya, memberikan kesempatan kepada ibu yang bekerja, untuk dapat menyusui bayinya atau memerah asi selama bekerja di tempat kerja. (Rangga).