TABALONG – Panitia seleksi calon aparatur sipil negara (Pansel CASN Tabalong), mengumumkan hasil sanggah yang telah melalui verifikasi ulang pada 15 Agustus 2021 lalu melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP Tabalong).
Diketahui sebelumnya sebanyak 336 pelamar casn tabalong tak lolos seleksi administrasi. 159 orang diantaranya mengajukan sanggahan, terdiri dari 154 CPNS dan P3K non guru. Setelah melalui verifikasi tim pansel yang diketuai Sekda Abdul Muthalib Sangadji, 34 pelamar dinyatakan berhak melanjutkan seleksi. Terdiri dari 31 CPNS dan tiga P3K non guru.
“Dan yang sudah memenuhi syarat ini nantinya akan di gabungkan dengan pelamar yang sudah memenuhi syarat dan nantinya akan di ikutkan untuk mengikuti seleksi kompetensi dasar yang akan dilaksanakan dari 25 agustus-4 oktober 2021 yang akan datang.” Kata Kepala BKPP Tabalong, Rusmadi.
Dari seluruh sanggahan peserta CASN yang tidak lolos administrasi, tim Pansel CASN Tabalong merangkumkan, kesalahan terbanyak ada pada penggunaan materai pada surat pernyataan mengabdi di Tabalong selama 10 tahun. Pasalnya menurut undang-undang nomor 10 tahun 2020 tentang bea materai, penggunaan materai untuk surat pernyataan itu wajib. (Gazali Rahman).