TVTABALONG – Dinas Sosial Tabalong memastikan dana bantuan kebakaran akan tetap ada. Meski sebagian besar bantuan ditujukan untuk penanganan pandemi covid-19. sama seperti tahun-tahun sebelumnya, bantuan kebakatan diberikan dalam dua jenis, pertama dalam bentuk logistik pasca kebakaran, dan kedua berupa bantuan dana pembangunan rumah, senilai 8 juta r upiah untuk meringankan beban korban kebakaran.
Kepala Dinas Sosial Tabalong, Abu Bakar menjelaskan, berbeda dengan bantuan logistik yang dapat diberikan langsung usai peristiwa kebakaran, bantuan uang tunai memiliki proses pencairan yang lumayan memakan waktu. Hal tersebut berdasarkan berbagai faktor seperti, anggaran tidak berada langsung di Dinas Sosial melainkan di BPBD, perlu adanya verifikasi dari korban, dan penerbitan surat bupati yang menurutnya tidak bisa dilakukan perorangan.
“Sehingga kadang-kadang ini cukup lama, Yang pertama kita harus menerbitkan dulu keputusan bupati tabalong, dan tidak mungkin kita menerbitkan keputusan ini satu orang kita terbitkan kemudian ada proses waktu kemudian pada saat itu setelah selesai, kita mintakan ke BPBD nah tentu ada proses waktu sehingga saat ini memang kami menyadari masih belum maksimal tapi mudah-mudahan ini sebagai bahan evaluasi kami untuk kedepannya.” Kata Kepala Dinas Sosial Tabalong, Abu Bakar.
Abu menambahkan, pihaknya bersama stakeholder terkait terus berupaya semaksimal mungkin, agar bantuan korban kebakaran dapat tersalurkan secara menyeluruh dan dapat meringankan korban dalam membangun kembali rumah mereka. Ia berharap agar masyarakat atau korban dapat bersabar menunggu proses sesuai ketentuan yang berlaku. (Gazali Rahman).