Tabalong – Pengadilan Agama Tanjung, memaksimalkan pelayanan online melaalui wesite https://p-a-tanjung.go.id yang telah mereka luncurkan beberapa waktu lalu. Inovasi layanan online diberikan untuk mengurangi interaksi langsung antar masyarakat dengan petugas, sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona.
Masyarkat yang ingin mendpatkan pelayanan di Pengadilan Agama, diarahkan untuk mengakses website tersebut dengan mengisi formulir, dan berkonsultasi dengan petugas. Aplikasi yang diluncurkan melalui websiter tersebut, seperti Aplikasi V@Liat, Aplikasi Supermi, Aplikasi Panjar, Dan Aplikasi Survey.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Negeri Tanjung Ikin mengatakan, inovasi yang diluncurkan melalui aplikasi adalah salah satu upaya pengadilan agama, untuk mengurangi kontak langsung dengan masyarakat di tengah pandemi covi-19. Aplikasi ini bertujuan memudahkan masyarakatmelakukan pendaftaran agar tidak datang langsung ke kantor, dan tidak perlu antri.
“Jadi Pengadilan Agama Tanjung ini, dalam masa pandemic ini supaya tidak terlalu banyak kontak dengan petugas PTSP yang pertama ada pojok e-court, untuk yang pembuatan gugatan juga akan kami siapkan tempatnya khusus gugatan jadi tidak harus bertemu petugas PTSP, bisa membuat sendiri permohonan. Kalau melalui aplikasi itu sudah datang ke sini tinggal di serahkan saja tidak terlalu lama antri, tidak banyak konsultasi, daftar kemudian melakukan pembayaran.” Jelas ikin
Selain itu juga, Pengadilan Agama Negeri Tanjung telah bekerja sama dengan Disdukcapil dalam kepengurusan status perubahan identitas, seperti akta perceraian dan mengubah identitas pada KTP dari kawin menjadi janda ataupun duda.