Tabalong – Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk membatalkan keberangkatan calon haji tahun 2020, karena pandemi covid-19 masih merebak di berbagai negara. Hal ini berlaku bagi seluruh jamaah asal Indonesia termasuk jamaah asal Kabupaten Tabalong.
Namun, para jamaah yang telah melakukan pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020, dapat menarik kembali biaya pelunasan yang telah dibayarkan. Kementerian agama tabalong mencatat, hingga saat ini sebanyak 507 calon jamaah haji asal Tabalong, termasuk yang cadangan telah melakukan pelunasan BPIH.
Kepala Seksi Penyelenggaran Haji Dan Umroh Kemenag Tabalong, Mustafa Inani menjelaskan, biaya pelunasan yang disetorkan calon jamaah saat ini masih dikelola badan pengelola keuangan haji, sehingga masih dapat ditarik kembali oleh calon jamaah jika dikehendaki.
“Setoran yang telah setor oleh jemaah haji tahun ini yang pertama adalah dikelolah oleh BPKH dananya dikelola oleh BPKH dan nantinya ketika sebelum berangkat jemaah pertama kloter pertama tahun 1442 hijriah nanti ataupun tahun kena tiga puluh hari sebelum berangkat itu akan diberikan nilai manfaatnya ini mungkin itu jasa apabila tidak diambil tapi boleh juga kalau misalnya ada keperluan mendadak boleh juga diambil di minta dikembalikan dari setoran tersebut.” Ujar Mustafa
Mustafa Inani menegaskan setoran yang boleh diambil adalah setoran pelunasan dan buka setoran awal. Pengambilan biaya setoran pelunasan calon jemaah haji dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor kementerian agama kabupaten tabalong membawa persyaratan seperti ktp dan bukti setoran pelunasan. (Munawarah)