TABALONG – Pelaksanaan Pilkades di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, dan Desa Warukin, Kecamatan Tanta, yang turut ditinjau jajaran Forkopimda Kabupaten Tabalong, pada Sabtu 6 November 2021, diselenggarakan dengan cara E-Voting.
Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani mengatakan, pilkades dengan cara E-Voting tidak diterapkan di semua desa, lantaran sebelumnya pilkades diduga akan ditunda karena pandemi covid-19, sehingga pihak desa tidak menganggarkan peralatan E-Voting ini.
“Kita berkeinginan semua pemilihan kepala desa menerapkan e-voting ya, tapi karena pandemi covid-19 kita tadi menduga pilkades ini akan ditunda, nah sehingga pihak desa tidak menganggarkan peralatan E-Voting itu.” Kata Anang Syakhfiani, Bupati Tabalong.
Bupati Anang juga menilai, pelaksanaan pilkades dengan cara E-Voting berjalan dengan lancar. Sehingga ia berharap, pada pemilihan selanjutnya E-Voting dapat diterapkan secara menyeluruh, di semua desa se-Kabupaten Tabalong. (Alfi Syahrin).