Tabalong – Mewabahnya virus corona di sejumlah tempat di Indonesia, membuat pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan, untuk mencegah dan menekan penyebarnnya. Salah satunya kebijakan baru yang diterapkan oleh Kementerian Agama, dalam pelaksanaan akad nikah.
Jumlah orang yang mengikuti proses akad nikah dalam satu ruangan dibatasi, yakni tidak lebih dari 10 orang. Selain itu calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti proses akad, harus mencuci tangan dengan sabun yang mengandung antiseptik sebelum memasuki ruangan.
Proses akad nikah pun disarankan untuk diselenggarakan diruangan dengan ventilasi sehat. Selain itu petugas, wali nikah dan calon pengantin laki laki menggunakan sarung tangan dan masker saat ijab kabul. Kebijakan ini berlaku bagi akad yang dilangsungkan di KUA maupun di luar KUA.
”dalam rangka pelaksanaan pernikahan ini yang pertama hendaknya mengikuti standart atau protokol protokol yang dilaksanakan khususnya dari kementerian agama dan pemerintah. Secara umum yang pertama dengan membersihkan tangan baik pelaksanaan di kantor maupun di rumah,yang kedua dapat juga melaksanakan ini atau memakai alat perlindungan diri seperti sarung tangan dan masker.” ujar Syaibani Alkan kepala kantor urusan agama kecamatan tanjung.
Syaibani berharap, catin dan pihak keluarga dapat mematuhi aturan tersebut, karena kebijakan ini dikeluarkan untuk mencegah penyebaran virus corona. Karena upacara pernikahan merupakan salah satu acara, yang berpotensi mengumpulkan orang banyak dalam satu tempat. Sehingga meningkatkan risiko penyebaran virus corona. (Munawarah)